Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa keberadaan ladang ganja di kawasan hutan bukanlah hal baru.
“Ladang ganja biasanya ditanam di lokasi yang sulit dijangkau. Tim kami bersama kepolisian membantu mengungkap lokasi tersebut dengan teknologi drone,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Page 2 of 2