Sebelum keputusan itu, pengacara James Palmer juga mengatakan: “Jika putusan pengadilan berlaku, berarti kebijakan restitusi Belanda secara de facto tidak ada, dan di Belanda, benda seni penting yang dulu dirampas mungkin tidak akan pernah dikembalikan.”
Axel Hagedorn, yang juga menjadi pengacara keluarga ini, sebelumnya mengatakan bahwa penjualan karya seni oleh warga Yahudi di Belanda mulai sejak Mei 1940 dan seterusnya tidak bisa dianggap “sukarela”.
“Tidak masuk akal jika sebuah keluarga Yahudi secara sukarela menjual lukisan selama masa pendudukan,” ujar Hagedorn. “Ini adalah karya seni yang dijarah.”
Penggugat juga mengatakan bahwa putusan sebelumnya yang jatuh pada tahun 2018 telah melanggar Pedoman Washington yang ditetapkan tahun 1998 dan dirancang untuk memastikan dilakukannya pengembalian karya seni yang dirampas. Namun pedoman ini tidak bersifat mengikat bagi 44 negara yang menandatanganinya.
Selain lukisan tersebut, pewaris keluarga Lewenstein juga ingin mendapatkan kembali lukisan berjudul The Colorful Life (1907) oleh Kandinsky yang kini berada di Lenbachhaus di Münich, Jerman. Komisi Seni Rampasan Nazi di Jerman masih dalam proses memutuskan apakah lukisan ini akan dikembalikan kepada ahli waris.