Pengadilan Belanda Tolak Kembalikan Lukisan Rampasan Milik Warga Yahudi
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
- visibility 112
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebagai contoh, dalam beberapa tahun mendatang, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) harus memutuskan apakah tuntutan hukum terhadap Jerman dapat dilakukan di AS. Tuntutan ini terkait dengan langkah komunitas ahli waris Yahudi di AS yang ingin memastikan bahwa Yayasan Warisan Budaya Prusia berkewajiban mengembalikan harta karun yang dijual dengan harga sangat rendah di bawah tekanan Nazi.
Yayasan Warisan Budaya Prusia berpendapat bahwa harga dibayarkan pada penjualan saat itu adalah harga yang wajar karena krisis ekonomi global telah menekan harga di pasar seni. Sementara pihak ahli waris berpendapat bahwa pada tahun 1935, pedagang seni yang berlatar belakang Yahudi tidak bisa melakukan “kesepakatan yang adil”. Senada dengan kasus Lewenstein, para pengacara komunitas ini berpendapat bahwa koleksi tersebut telah dijual sekitar sepertiga di bawah nilai aslinya.
- Penulis: khasanah



