Asep menyebutkan, dari perwakilan legislatif yang berasal dari buruh hanya ada dua kuri di Kota Cimahi, sehingga kekuatannya untuk membela menyuarakan kaum buruh sangat minim.
“Pengalaman ada dua kursi DPRD Kota Cimahi yang berasal dari buruh. Ini masih tidak seimbang dengan legislator lainnya yang mungkin dominan dari para pengusaha. Tentu saja dari aspek regulasi yang di harapkan masih sangat jauh sekali. Hal menarik lainnya, Kota Cimahi sudah memiliki perda nomor 8 tahun 2015 tentang perburuhan tetapi aplikasinya tidak pernah dikerjakan atau dilaksanakan eksekutif, tentu ini menjadi penilaian terhadap keberpihakan pemerintah terhadap buruh,” imbuhnya.
Sejurus apa yang disampaikan Asep, narasumber lainnya yang hadir menyebutkan jika kehadiran perda kota Cimahi tentang perburuhan sudah ada tetapi tidak pernah direalisasikan.
“Pemerintah Daerah sebetulnya tinggal menjalankan perda tersebut, tapi hingga kini tidak pernah terdengar aksi nyatanya. Tentu saja ini menjadi materi baru bagi calon pemimpin kota Cimahi kedepan apakah siap untuk melaksanakannya demi terwujudnya harapan Buruh,” kata Yayan Mulyana.