Baca Juga: Instruksi Jokowi ke TNI dan Polri soal Pembunuhan di Papua
Kusworo juga mengatakan, korban baru ditemukan jasadnya oleh warga setelah tujuh hari berlalu dengan keadaan membusuk. Keluarga juga melaporkan barangnya ada yang hilang yang ternyata diambil oleh pelaku.
“Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan,” pungkasnya.
Baca Juga: Atasi Banjir, Gubernur Jabar Gelar Groundbreaking Kolam Retensi Andir
Pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya adalah pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 80 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Sifa A Alifiyyah)