BeritaNASIONAL

Petani Pakel Ditangkap Polisi, YLBHI Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

HASANAH.ID – NASIONAL. Seorang petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pemukulan dan pengeroyokan terhadap personel sekuriti PT Bumisari Maju Sukses. Petani tersebut, yang bernama Muhriyono, ditangkap pada 10 Juni 2024 pukul 19.30 WIB di rumahnya.

Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui Edy Kurniawan, menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya warga Desa Pakel dikriminalisasi. Konflik antara warga Desa Pakel dan PT Bumisari Maju Sukses terkait hak atas tanah sudah berlangsung lama pada Selasa, (11/6/2024).

“Ini adalah upaya berulang kali untuk mengkriminalisasi warga, dengan adanya pembiaran dari pihak berwenang,” kata Edy.

Beberapa bulan sebelumnya, tiga warga Pakel juga mengalami kriminalisasi namun dinyatakan bebas oleh hakim karena tidak terbukti bersalah. Edy menduga penangkapan Muhriyono adalah bentuk balas dendam atas putusan tersebut.

“Tindakan ini bertujuan untuk menanamkan ketakutan di kalangan warga Pakel agar mereka ragu memperjuangkan hak atas tanahnya,” jelas Edy.

Menurut Edy, Muhriyono adalah pejuang lingkungan hidup dan pembela hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya mendapatkan imunitas hukum berdasarkan UU 32/2009 tentang HAM.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock