“Bila kita lihat untuk yang di struktural, maka yang rotasi itu hanya 12 orang, mereka-mereka ini adalah yang sudah menduduki jabatan lebih dari dua tahun sedangkan yang promosi ini adalah satu pertimbangan yang kita lakukan berdasarkan penilaian pemerintah. Nah khusus untuk ini saya sampaikan bahwa dalam penilaian ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip sistem merit,” ungkapnya.
Kinerja yang dimaksud Dicky dilihat dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan penilaian yang dilakukan di masing-masing perangkat daerah, sedangkan untuk aspek kompetensi dilihat dari pengalaman kerja, kepangkatan serta diklat yang sudah diikuti oleh pejabat yang dilantik tersebut, lalu untuk attitude dilihat dari perilaku dan konduite-nya, yang kesemua itu kemudian dinilai dalam forum Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Lebih lanjut Dicky menjelaskan untuk jabatan fungsional diusulkan berdasarkan permohonan, berdasarkan juga keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang untuk jabatan fungsional tersebut karena ini menyangkut keahlian yang spesifik.