Polda Jabar Menetapkan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Kasus sengketa tanah Dago Elos bermula dari keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim bahwa lahan yang ditinggali warga adalah milik mereka. Keluarga Muller memberikan pernyataan bahwa lahan itu menggunakan Eigendom Verponding.
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 memberikan penjelasan mengenai eigendom verponding untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah. Eigendom diatur pada Pasal 570 KUHPerdata, tetapi dinyatakan dicabut oleh UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kemudian, Tim advokasi Dago Elos memberikan pernyataan mengenai keluarga Muller mengurus Surat Penyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama (PA) Cimahi pada 2014 silam. PA Cimahi kemudian menetapkan ahli waris itu kepada mereka dengan mengeluarkan penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013.
PAW tersebut menyebutkan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia. Adanya hal tersebut membuat keluarga Muller dapat menggugat warga agar bisa menguasai lahan.