Polda Jabar Menetapkan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Tanah yang diklaim oleh Muller bersaudara seluas hektare (ha) itu terbagi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.
Pada UUPA pihak yang mengklaim mewarisi tanah peninggalan keluarganya dari barat dapat dikonversikan dan menjadi hak milik. Akan tetapi, konversi tanah hanya bisa dilakukan sampai 1980.
Melalui PT Dago Intigraha sebagai penggugat IV keluarga Muller memberikan kuasa hukumnya dan memgunggat warga Dago Elos sebanyak 335 orang yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3.
Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019 kala dan pengadilan menyatakan pengadilan menyatakan tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.
Namun, Keluarga Muller tetap melakukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga mereka memenangkan gugatan hingga warga Dago Elos terancam terusir.