Lebih lanjut, Alex menekankan bahwa Menteri KKP juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.
“Kami mempertanyakan siapa pelakunya dan kepada siapa denda akan dikenakan? Komisi IV DPR tidak membahas aspek pidananya karena itu bukan ranah kami,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai identitas pelaku.
Sebelumnya, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa proses identifikasi pemilik pagar laut di Tangerang masih berlangsung. Ia mengakui bahwa mengungkap pelaku tidak mudah dan membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.