Berita

Polemik TNI Jaga Kejati dan Kejari, Kapolri Beri Tanggapan

“IPW menilai pengerahan TNI untuk menjaga kejaksaan melanggar UUD 1945 serta Tap MPR VII/2000 yang dengan tegas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai aparat keamanan,” kata Sugeng dalam pernyataan resmi, Senin (12/5/2025).

Desakan Evaluasi dari Presiden dan DPR Terkait Peran TNI di Kejaksaan

Sugeng menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak hubungan antar-lembaga negara dan menimbulkan konflik kewenangan. Ia pun meminta agar Presiden dan DPR RI segera meninjau kebijakan TNI jaga kejaksaan tersebut. Menurutnya, perlu ada evaluasi mendalam guna memastikan setiap institusi berjalan sesuai dengan peran konstitusional masing-masing.

“Presiden dan DPR harus duduk bersama membahas pelanggaran terhadap konstitusi dan Tap MPR yang dilakukan melalui kebijakan ini,” ujarnya.

Previous page 1 2
Back to top button