Dua pelaku yang diduga sebagai produsen narkotika jenis tembakau sintetis diamankan di lokasi. Mereka berinisial HP (34) dan AA (23). Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 50 dus tembakau murni seberat 1 ton, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
Kapolres Bogor mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memproduksi narkoba di dalam kompleks perumahan untuk menghindari kecurigaan warga. Jika berhasil diedarkan, jumlah narkotika yang diproduksi ini diperkirakan dapat merusak sekitar lima juta jiwa.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini ditaksir memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp350 miliar. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial B dan E.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.