Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua apabila Habib Bahar tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah diatur penyidik hari ini.
Penyidik, menurutnya, akan mencoba mengirimkan surat panggilan ke alamat tujuan berbeda dari surat panggilan pertama. Pernyataan Dedi ini merespon pernyataan Habib Bahar di salah satu media yang mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan.
“Apabila tidak datang akan dipanggil kedua, di alamat pondok pesantren atau alamat tempat tinggal yang lain,” ucap Dedi, Minggu (2/12).
Laporan terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.