NASIONAL

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh

Hasanah.id – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara berada dalam wilayah administratif Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Prasetyo menyebut keputusan diambil berdasarkan kajian dan dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan data dan dokumen yang dikaji Kemendagri, serta laporan dari para kepala daerah, Presiden memutuskan keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung di Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo disebut mengambil keputusan itu meski sedang dalam perjalanan diplomatik ke Rusia.

Polemik empat pulau tersebut bermula dari terbitnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pembaruan data wilayah dan pengkodean pulau. Dalam keputusan itu, keempat pulau sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Penetapan tersebut memicu keberatan dari Pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki bukti historis atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Di sisi lain, Pemprov Sumut mendasarkan klaimnya pada hasil survei dan pemetaan terbaru oleh Kemendagri.

Konflik perbatasan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihak legislatif telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo untuk mendorong penyelesaian.

“Presiden mengambil alih langsung persoalan ini sebagai upaya menyelesaikan konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumut,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Back to top button