Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Kementerian PUPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini menerapkan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.
Kementerian ESDM, menurut Perpres tersebut, segera menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk: a. fasilitas observasi dan penampungan; b. alat dan perbekalan kesehatan; dan c. penunjang lainnya, dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Calang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kemenkes, sesuai Perpres tersebut, segera menyediakan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kemenhan, sesuai Perpres tersebut, segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri sejak dilakukannya serah terima.