Breaking News
Trending Tags

Mantan Karyawan Ashanty Gelapkan Dana Rp 2 Miliar, Divonis 2 Tahun!

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026 20:27 WIB
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGERANG, Hasanah.id – Perkara hukum yang menyeret nama penyanyi ternama Ashanty akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan hukuman kepada mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026), sekaligus menegaskan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/4/2026).

Vonis ini diketahui sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Ayu Chairun Nurisa mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia berharap bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan, terutama setelah mengakui kesalahannya selama persidangan.

“Agak sedih sih karena harapannya vonisnya di bawah tuntutan Jaksa,” ujar Ayu Chairun Nurisa saat ditemui usai persidangan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta membuka kemungkinan untuk langkah hukum selanjutnya.

“Maaf ya kalau mengecewakan keluarga ya karena harapannya diringankan, tapi ternyata sama dengan tuntutan. Ya setelah ini kita coba diskusi lagi nanti sama kuasa hukum,” tuturnya.

Meski kliennya merasa kecewa, tim kuasa hukum menilai hasil putusan ini masih cukup menguntungkan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang dikenakan.

“Dari pembelaan kita kemarin, kita bersyukur juga karena putusannya tidak melebihi daripada tuntutan Jaksa,” ucap Stifan Heriyanto.

Ayu Chairun Nurisa diketahui pernah menjadi orang kepercayaan dalam bisnis milik Ashanty dan Anang Hermansyah selama kurang lebih delapan tahun.

Namun, hubungan tersebut berubah setelah ia diduga melakukan manipulasi data keuangan serta pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pribadi. Dugaan inilah yang kemudian membawanya ke meja hijau.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less