JABAR

Rapat Pleno Terbuka Serentak Tingkat Nasional 2024 di Laksanakan KPU Jabar Terlambat

“Dalam putusannya, Bawaslu Jabar menyatakan terlapor (KPU Kota Bandung) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu, sesuai dengan isi surat Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Jabar bernomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWLS.PROV/13.00/III/2024,” ungkapnya.

Menurut Arief, selain menyatakan KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk melakukan pencermatan data C Hasil dengan D hasil yang ada di Sirekap Partai NasDem melayangkan nota keberatan. (***)

 

Previous page 1 2 3