Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keagamaan akan membidik milenial atau remaja agar memiliki akhlak mulia. Hal itu mengemuka dalam pembahasan raperda Pansus II DPRD Jawa Barat tentang pendidikan keagamaan di Jawa Barat.
“Pasalnya, belakangan ini isu keagamaan sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagian kelompok maupun perorangan dijadikan sebagai media perselisihan,” kata Ketua Pansus II DPRD Jabar, Anwar Yasin
Pembahasan Raperda Pendidikan Keagamaan kali ini ialah bisa terbentuknya raperda komperehensif, sehingga bisa menjadikan para pelajar di Jawa Barat generasi yang berakhlak mulia.
“Generasi remaja menjadi awal yang sangat rentan, apalagi media sosial yang cenderung berkonten negatif saat ini sangat mudah untuk diakses. Dengan adanya raperda tersebut bisa menciptakan generasi yang berakhlak mulia,” ujar Anwar.
Dia menambahkan, raperda tersebut bisa dijadikan sebagai media pencegahan degradasi moralitas karena fenomena hari ini dengan kemajuan teknologi informasi banyak sisi negatif yang bisa merusak moralitas generasi bangsa.