“Alasan lain sidang ditempat karena saksi yang nanti di hadirkan sudah berusia lanjut, itu bagus biar semua terbuka, majelis hakim juga meminta pengunjung, kuasa hukum dibatasi. Apalagi sampai bawa-bawa preman,” kata Razman
Disaat bersamaan Razman juga menegaskan, kasus pembatalan buku nikah Fifi Sofiah dan IE masih berjalan di PTUN Bandung, sementara untuk kasus pidananya sedang di proses di Polda Jateng.
“Pembatalan buku nikah ada di PTUN Bandung, dan pidananya ada di Polda Jateng,” tegasnya.
Saat jalannya persidangan, kata Razman ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik Fifi, seperti perbedaan tanggal lahir. Ini menjadi bukti atau menguatkan kalau buku nikah itu di duga rekayasa.
“Masa tanggal lahir berbeda, di KTP tanggal 16, di buku nikah tanggal 5, ini kontra produktif dan di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya, kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan Fifi yang diduga merekayasa ini bisa di laporkan, kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya,” ujar Razman