“Dalam gugatan itu ada, saya di katakan sebagai WIL, yang WIL itu siapa, ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, biar mereka yang buktikan siapa yang WIL,”pungkasnya
Disaat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang ditempat.
“Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini,” tutupnya.
Page 4 of 4