Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan bahwa pasal penghinaan presiden merupakan salah satu yang paling penting untuk diselesaikan dengan pendekatan RJ. Ia juga memastikan bahwa poin ini akan tetap berlaku dalam proses pembahasan dan pengesahan.
“Kami sudah mengirimkan revisi draf kepada pemerintah, di mana pasal penghinaan presiden tidak lagi termasuk dalam kategori tindak pidana yang dikecualikan dari RJ,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam draf RKUHAP yang diterima dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada 18 Maret 2025, tercatat bahwa beberapa tindak pidana dikecualikan dari mekanisme RJ. Hal ini diatur dalam Pasal 77 dan mencakup tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat beserta pemimpinnya, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Namun, dalam draf terbaru yang diterima pada 24 Maret 2025 dari Ketua Komisi III DPR RI, daftar tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan RJ mengalami perubahan.