Dalam Pasal 77 terbaru, RJ tetap tidak dapat diterapkan pada tindak pidana seperti terorisme, korupsi, pidana tanpa korban, kasus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, serta tindak pidana yang berhubungan dengan nyawa seseorang. Selain itu, tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum khusus dan kasus narkotika—kecuali untuk pengguna—juga tidak dapat diselesaikan dengan RJ.
Dengan revisi ini, langkah Komisi III DPR RI menunjukkan perubahan signifikan dalam pendekatan hukum pidana di Indonesia, mengutamakan penyelesaian damai dan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus-kasus tertentu.