“Perhatikan, dua kasus besar tentang judi online lagi ramai. Pertama, ada konten kreator yang dianggap mempromosikan judi online dan langsung diciduk,” ujar Rieke.
“Yang kedua, ada pegawai ASN di Kominfo yang diduga mengendalikan lebih dari 1.000 situs judi online. ASN ini menerima dana Rp8,5 miliar agar situs judi tersebut tetap aktif. Gila, kan?” tambahnya.
Rieke menutup pernyataannya dengan ajakan untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang merusak masa depan generasi muda dengan judi online.
Page 2 of 2