Awan juga menambahkan bahwa pasien yang masuk sebelum 1 Agustus tetap akan mendapat perawatan hingga dokter menyatakan sembuh, dan mereka masih dapat menggunakan BPJS selama dirawat.
“Tetep mempergunakan BPJS ketika masuknya sebelum tanggal 1 Agustus,” ujar dia.
Terkait pemutusan kerja sama ini, Awan mengatakan bahwa RSMB tidak memiliki tunggakan apapun. Namun menurut BPJS, pelayanan di RSMB perlu diperbaiki.
“Kalau menurut BPJS ini harus diperbaiki (pelayanan) dengan syarat menghentikan dulu. Kami perbaiki. Kami tetap menghormati apa yang sudah disepakati bersama. Sudah disosialisasikan ke pasien sejak pekan lalu,” imbuh dia.
Awan menyatakan bahwa pemutusan kerja sama ini merupakan langkah untuk memperbaiki pelayanan di rumah sakit.
“Kami fokus introspeksi. Kami memperbaiki diri agar rumah sakit lebih baik lagi. Termasuk mendistribusikan pasien ke rumah sakit lain supaya tetap bisa menggunakan BPJS,” jelas Awan.*** (GILANG)