“Saya sangat bersyukur karena Pak Menteri memperhatikan rakyat kecil. Bantuan ini sangat berarti untuk bertahan hidup,” ungkapnya.
Latar Belakang Salah Gusur di Tambun Selatan
Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, lima rumah warga di Tambun Selatan digusur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, yang mengklaim kepemilikan atas tanah induk seluas 3,6 hektar dengan sertifikat nomor 325, yang dibeli dari Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Namun, setelah eksekusi dilakukan, terungkap bahwa kelima rumah yang digusur ternyata berada di luar area lahan sengketa. Kesalahan ini diduga terjadi karena pengadilan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi lahan.
Meskipun korban salah gusur berusaha menerima kenyataan, kasus ini menyoroti dugaan kelalaian dalam proses hukum yang berakibat fatal bagi warga terdampak. Hingga kini, masyarakat berharap ada tanggung jawab dari pihak terkait untuk memberikan solusi yang lebih adil.