HASANAH.ID, BANDUNG – Permohonan sidang praperadilan yang diajukan oleh keluarga Muller terkait kasus sengketa tanah di Dagi Elos resmi digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 30 Juli 2024.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur,” ucapnya saat sidang berlangsung.
Sidang praperadilan tersebut diajukan sejak 18 Juli 2024, setelah Polda Jawa Barat resmi menahan Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu pada kasus sengeketa tanah di Dago Elos.
Hakim Ikhwan Hendrato mengatakan salah satu pertimbangan terkait pengguguran praperadilan, yaitu karena sidang perkara pokok kasus pidana telah disidangkan..
Putusan PN Bandung itu, menurut hakim, telah selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2.