Pasal tersebut merumuskan bahwa jika perkara pokok sudah disidangkan, maka perkara praperadilan gugur.
“Dapat disimpulkan demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar siding pertama terhadap pokok perkara,” ucapnya.
“Demikian diputuskan pada hari ini Selasa, 30 Juli 2024, oleh saya Ikhwan Hendrato, Hakim Pengadilan Negeri Bandung,” tutur Hakim.
Mendengar putusan tersebut, warga Dago Elos yang hadir di ruang sidang menyambut dengan teriakan haru.
“Dago Elos tak bisa dikalahkan,” teriak mereka sembari menangis.*** (Gilang)