HASANAH.ID, BANDUNG – Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan duo bersaudara Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, telah memasuki tahap keempat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam sidang yang merupakan agenda putusan sela ini, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan terhadap kedua terdakwa.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Syarip, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Harry Suptanto, S.H. dan Sri Senaningsih, S.H., M.H., menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.
Hakim Syarip menyatakan, “Menyatakan keberatan atau eksepsi pada pendapat tersebut tidak dapat diterima.”
Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses dengan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Demikianlah diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim PN Bandung,” ujar Hakim.
Hakim juga menambahkan, “Jadi, terhadap para pihak yang tidak setuju dengan putusan ini silakan mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Oleh karena ini, sesuai dengan putusan sela tadi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dan acara selanjutnya (pemeriksaan) saksi.”