SPK Jawa Barat Audiensi dengan Pemkot Bandung Dorong Keadilan bagi Pekerja Kampus
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
hasanah.id – Dorongan untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi terus bergulir. Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Barat bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam audiensi yang digelar di Balai Kota, Rabu (15/10/2025) sore.
Audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat resmi yang dilayangkan SPK kepada Pemerintah Kota Bandung mengenai kondisi ketenagakerjaan di sektor pendidikan tinggi yang dinilai masih jauh dari layak. Berdasarkan laporan yang diterima, banyak tenaga kependidikan dan dosen di Bandung yang masih memperoleh upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan beberapa di antaranya mengalami tekanan saat memperjuangkan haknya.
Salah satu kasus yang diangkat dalam pertemuan itu ialah dugaan intimidasi terhadap Riski Alita Istiqomah (Kiki), dosen tetap di Universitas Halim Sanusi Bandung (UHS). Koordinator SPK Jawa Barat, Subekti W. Priyadharma, menjelaskan bahwa Kiki disebut tidak menerima gaji pokok sesuai Surat Keputusan Yayasan dan mendapat tekanan setelah melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Menurut Subekti, tindakan intimidatif itu berdampak langsung pada karier akademiknya.
“Bu Kiki mendapatkan berbagai ancaman dari kampusnya yang berdampak pada tidak diberikannya jam mengajar pada semester ini dengan alasan ia tidak mencabut laporan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, padahal UHS pun banyak melanggar aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki SPK, sejak 2017 Kiki menerima upah dasar di bawah garis kemiskinan. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung Maret 2025, pendapatan di bawah Rp644.417 per kapita per bulan dikategorikan miskin.
Selain itu, SPK juga menyoroti persoalan serupa di Universitas Bandung (UB). Pihak kampus disebut belum memberikan kejelasan status kepada tenaga pendidik serta menunggak pembayaran upah selama berbulan-bulan. Kondisi ini terjadi setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pemerintah kota terbuka untuk berdialog dengan SPK guna mencari solusi bersama.
“Pemerintah Kota Bandung memang perlu mendapatkan perspektif tentang bagaimana sebetulnya hal ini bisa terjadi (di dunia pendidikan tinggi),” ujar Farhan.
Ia menilai, kesejahteraan pengajar tidak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, tetapi juga perlu dukungan lintas sektor.
“Kita punya masalah yang sama bahwa memang kita punya pekerjaan rumah untuk memastikan kesejahteraan para pengajar ini dari mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi,” tegasnya.
Menurut Subekti, dialog bersama Pemkot Bandung guna memperjuangkan tatanan pendidikan yang menjunjung keadilan dan kesetaraan bagi pekerja kampus.
“Perjuangan pekerja kampus bukan hanya untuk menuntut hak upah yang layak, tetapi juga untuk membangun lingkungan kerja yang adil, aman, dan bermartabat di sektor pendidikan tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan SPK, karena selama ini sebagian besar laporan yang masuk berasal dari serikat di sektor industri.
“Saat ini kurang lebih ada 13 serikat pekerja yang sedang diverifikasi oleh Disnaker Kota Bandung, dan kami tawarkan SPK untuk dapat bergabung di Forum Komunikasi Serikat Pekerja agar bisa berbagi tentang berbagai hal,” ungkap Andri.
Sementara itu, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung sekaligus anggota SPK, Isman Rahmani Yusron, menilai ada ketimpangan besar antara biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa dengan kompensasi yang diterima dosen.
“Kota Bandung dikenal sebagai kota pendidikan dengan sekitar 150 perguruan tinggi yang berkontribusi besar bagi kota ini. Sangat miris dan tidak adil ketika dosen menerima upah dari kampus hanya sekian persen dari total biaya yang dikeluarkan mahasiswa. Dosen bisa jadi tidak bisa menguliahkan anak-anaknya jika hal ini kerap terjadi,” kata Isman.
Isman memaparkan, berdasarkan perhitungan SPK, rata-rata mahasiswa membayar Rp15 juta per semester, sedangkan dosen hanya menerima sekitar Rp2,5 juta per bulan, meski satu kelas bisa diisi lebih dari 30 mahasiswa.
“Ini sangat tidak adil, dan perlu perhatian bersama,” tegasnya di hadapan Wali Kota Bandung dan Kepala Disnaker.
Audiensi yang berlangsung lebih dari satu jam itu menghasilkan kesepahaman awal antara SPK dan Pemkot Bandung untuk memperkuat koordinasi terkait kesejahteraan pekerja pendidikan tinggi. Ke depan, forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi antara Disnaker, SPK, dan pemerintah kota dalam menangani persoalan ketenagakerjaan serta mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja kampus.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dihadiri Koordinator SPK Jawa Barat, Subekti W. Priyadharma (Ibek), Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, Ketua Exco Partai Buruh Kota Bandung Prana Rifsana, serta sejumlah staf Disnaker dan pengurus SPK wilayah.
- Penulis: Hasanah 014
