HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk membatalkan ijazah 233 mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua STIKOM Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua STIKOM, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.
Dedy menjelaskan bahwa pembatalan ijazah ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), yang menemukan beberapa masalah dalam proses kelulusan mahasiswa di periode tersebut.
“Keputusan ini diambil karena Tim EKA menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur akademik,” kata Dedy.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan mencakup tingkat plagiasi pada tugas akhir yang melebihi batas toleransi, perbedaan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Sistem Informasi Akademik (Simak), serta jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang kurang dari 144 SKS. Selain itu, terdapat pula mahasiswa yang sudah melewati batas waktu studi 7 tahun.