Dari Kursi Hakim ke Balik Jeruji: Akhir Tragis Rudi Suparmono

Hasanah.id – Promosi jabatan yang semula menanti kini sirna. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, harus menerima kenyataan pahit: ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kini, alih-alih naik pangkat, Rudi mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Rudi menjadi salah satu aktor kunci dalam kasus yang menyeret nama tiga hakim PN Surabaya. Penangkapannya dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rudi terlibat dalam memilih majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas permintaan pengacara Lisa Rahmat (LR). Lisa diketahui menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), untuk mempertemukan dirinya dengan Rudi pada Maret 2024.
“LR meminta ZR agar memperkenalkan dirinya kepada RS (Rudi Suparmono), dengan tujuan memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Hasilnya, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim. Dalam proses tersebut, Rudi menerima suap senilai SGD 63 ribu, yang terdiri dari SGD 20 ribu melalui Erintuah Damanik dan SGD 43 ribu langsung dari Lisa Rahmat.