Hasanah.id – Promosi jabatan yang semula menanti kini sirna. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, harus menerima kenyataan pahit: ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kini, alih-alih naik pangkat, Rudi mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Rudi menjadi salah satu aktor kunci dalam kasus yang menyeret nama tiga hakim PN Surabaya. Penangkapannya dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rudi terlibat dalam memilih majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas permintaan pengacara Lisa Rahmat (LR). Lisa diketahui menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), untuk mempertemukan dirinya dengan Rudi pada Maret 2024.
“LR meminta ZR agar memperkenalkan dirinya kepada RS (Rudi Suparmono), dengan tujuan memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/1).