Hasilnya, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim. Dalam proses tersebut, Rudi menerima suap senilai SGD 63 ribu, yang terdiri dari SGD 20 ribu melalui Erintuah Damanik dan SGD 43 ribu langsung dari Lisa Rahmat.
Namun, penggeledahan di rumah Rudi mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Selain uang suap, ditemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp 21 miliar. Uang tersebut disimpan di sebuah Toyota Fortuner milik Nelfi Susanti yang berada di rumah Rudi.
“Barang bukti berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah ditemukan di mobil Toyota Fortuner di rumah RS,” jelas Abdul.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.