Hasanah.id – Polda Metro Jaya terus berinovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas. Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah pengiriman pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp.
“Sekarang, pemberitahuan tilang ETLE yang sebelumnya dikirim dalam bentuk surat fisik, mulai dialihkan ke pesan digital via WhatsApp,” ungkap Kombes M. Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/1/2025).
Langkah ini memanfaatkan nomor telepon pemilik kendaraan yang telah didaftarkan saat pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan tersebut memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki nomor kontak pemilik yang tercatat di database.
“Nomor telepon yang dimasukkan saat pendaftaran atau perpanjangan STNK akan menjadi basis utama untuk pemberitahuan tilang melalui WhatsApp,” tambah Latif.
Jika tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas, pemilik kendaraan akan menerima pesan dari nomor resmi Polda Metro Jaya, yakni 087817174000. Dalam pesan tersebut, pelanggar diarahkan untuk melakukan klarifikasi melalui situs web http://etle-pmj.id.