“Setelah masuk ke situs, pelanggar wajib mengisi informasi seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi tilang, dan data lainnya. Jika data yang diisi benar, pelanggar akan menerima kode bayar atau nomor BRIVA untuk menyelesaikan pembayaran denda,” jelas Latif.
Latif juga mengingatkan bahwa pengabaian pemberitahuan tilang dapat berujung pada konsekuensi serius. Kendaraan dengan nomor polisi terkait akan diblokir jika tidak ada tindak lanjut dari pemiliknya.
“Pemblokiran ini akan terdeteksi saat pemilik kendaraan mencoba mengurus STNK di Samsat. Ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran harus segera diselesaikan,” tegasnya.