(2.) Perum Bulog dalam mengamankan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen ( amanat pasal 3 ayat 1a PP Nomor 13/2016 ), hendaknya dijalankan dengan menyeimbangkan penyerapan dan pendistribusianya, agar ketersediaan pangan pokok beras dan stabilisasi harganya dapat terjaga ( pasal 3.2 Perpres Nomor 48/2016 ) dan sirkulasi beras digudang berjalan lancar, sehingga terjadinya beras disposal dapat dihindari.
(3.) Perum Bulog dalam menjalankan roda perusahaan agar dengan memperluas jaringan distribusi baik melalui kerjasama dengan mitra usaha maupun dengan memperluas pengembangan toko pangan kita dan rumah pangan kita di daerah – daerah, sehingga distribusi beras disetiap gudang berjalan lancar dan disposal beras terjaga tidak terulang kembali.