1. Jangka Pendek
(1.) Pemerintah bekerjasama dengan BPK perlu segera melakukan pengechekan langsung ( Checking On The Spot ) ke gudang – gudang … Bulog untuk memastikan jumlah beras yang telah disposal dan dalam waktu dekat akan disposal serta beras yang menurun kwalitasnya tetapi masih layak dikonsumsi baik dengan melepas langsung ke pasar maupun dengan terlebih dahulu melalui proses pengolahan ulang.
(2.) Mengosongkan beras – beras tersebut dari gudang – gudang Bulog baik melalui pelelangan maupun dilepas langsung ke pasar. Dengan memperhitungkan Cadangan Beras Darurat untuk kebutuhan tak terduga ( Safety Stock ) pemerintah dua bulan kedepan. Agar Perum Bulog dapat melakukan penyerapan hasil Panen Raya 2020 ini.
(3.) Menyelesaikan kewajiban keuangan antara pemerintah dengan Perum Bulog atas penugasan pemerintah kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
2. Jangka Panjang
(1.) Mewajibkan Perum Bulog menjalankan managemen pengadaan, pengelolaan dan pendistribusian beras/pangan secara profesional ( sesuai pasal 8 ayat 1 PP Nomor 13/2016 tentang Perum Bulog ), sehingga dimasa – masa mendatang terjadinya beras disposal akan dapat dihindari