Baca Juga: Ihsanudin Anggota DPRD Jabar Minta Pemerintah Segera Realisasi Konversi
Inas juga menyebutkan bahwa jika mengabaikan langkah-langkah dalam aturan lingkungan hidup akan berdampak kepada masyarakat yang lebih luas. Ia juga mengira karena pengusaha tambak udang tersebut menginginkan keuntungan yang besar dengan modal sedikit sehingga mengabaikan aturannya.
“Penolakan yang dilakukan teman-teman di sana bagi pengusaha itu merupakan hambatan untuk usaha, shingga mengkriminalisasi hal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Hanura: Deklarasi #2019 GantiPresiden Sengaja Melanggar UU
Inas juga mengungkapkan seharusnya orang-orang yang melakukan aktivitas pembelaan terhadap keselamatan lingkungan tidak dikriminalisasi. Menurutnya, jika menyelamatkan lingkungan sama saja dengan peduli terhadap masyarakat sekitar yang bergantung pada tempat tersebut. Sehingga, aktivis lingkungan tidak boleh dikriminalisasi. (Sifa A Alifiyyah)