HASANAH.ID – Kasus mengenai kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits, Tangkilisan, Jawa Tengah yang menolak tambak udang karena diduga tidak adanya tidak ada izin (ilegal) dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Hal ini ditanggapi oleh Walhi Jawa Barat, Haerudin Inas bahwa dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Baca Juga: Inas Hanura: Bela Habib Bahar, Fadli Zon Produk Gagal Prabowo
Namun, Inas menyebutkan pada Rabu, (31/1/2024) kriminalisasi aktivis lingkungan dapat terjadi jika ada UU yang lain seperti UU ITE. Kegiatan kampanye atau aksi dapat menjadi celah seperti teman kita di Karimunjawa ia pasti berhadapan dengan ‘sesuatu’ yang memiliki modal besar untuk membuat tambak udang.
“Saya juga mengira bahwa para pembuat tambak udang itu tidak melakukan kriteria mengenai lingkungan hidup yang membutuhkan dana pengelolaan yang besar,” ceritanya langsung di Sekretariat WALHI Jawa Barat, Jalan Simponi No. 29, Kota Bandung.