Syarat Kesepakatan Tarif, AS Berhak Kelola Data Pribadi Warga Indonesia

Meskipun demikian, pengelolaan data pribadi tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, transfer data lintas negara diperbolehkan selama negara penerima memiliki standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi. Jika tidak, pengendali data wajib menyediakan perlindungan kontraktual yang mengikat, atau memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data.
Pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai mitra pengelola data pribadi juga merupakan bagian dari paket kesepakatan perdagangan digital yang lebih luas. Salah satu poin utama dari kesepakatan tersebut adalah pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi Indonesia, serta komitmen Indonesia untuk menghapus beberapa hambatan dalam perdagangan digital.
Selain itu, Indonesia juga berjanji akan menghapus pos tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) Amerika Serikat untuk produk digital tak berwujud dan menyederhanakan persyaratan deklarasi impor.