NASIONAL

Syarat Kesepakatan Tarif, AS Berhak Kelola Data Pribadi Warga Indonesia

Hasanah.id – Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia telah menyepakati untuk mengakui AS sebagai negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang memadai. Langkah ini memungkinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan digital antara kedua negara.

Informasi ini disampaikan secara resmi dalam dokumen Fact Sheet berjudul United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, yang dirilis Gedung Putih dan dikutip pada Rabu (23/7/2025). Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi lintas negara.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis pernyataan resmi itu.

Gedung Putih juga menyebut bahwa perusahaan-perusahaan AS telah melakukan berbagai reformasi dalam perlindungan data selama beberapa tahun terakhir, menjadikan negara tersebut layak dipercaya dalam mengelola data pribadi dari yurisdiksi lain, termasuk Indonesia.

1 2 3Next page
Back to top button