Dalam pengungkapan kasus kepemilikan barang yang tergolong ke dalam narkotika itu, pihak kepolisian mengamankan 21 batang ganja yang ditanam dalam pot bunga. Dari hasil pemeriksaan sementara, terang Yoris, alasan RT menanam ganja ini karena pernah mendengar bahwa ganja itu bisa menyembuhkan penyakit kanker.
“Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tanam ganja ini. Termasuk melakukan pemeriksaan urine terhadap RT,”terang Yoris.
Yoris memaparkan apa yang dilakukan RT sendiri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, ancaman pidana 5 sampai 20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar menanti bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan ganja.
Berdasarkan pengakuan RT, Ia menyebutkan sama sekali tidak mengetahui bahwa menanam ganja itu dilarang. Bibit ganja itu didapat dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Kemudian mencoba menanam sendiri di rumahnya. Dari pengakuannya, RT mendapat informasi jika ganja bisa menjadi obat kanker.