Tanam Ganja di Pot Bunga, Wanita Paruh Baya Harus Berurusan Dengan Kepolisian

“Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tanam ganja ini. Termasuk melakukan pemeriksaan urine terhadap RT,”terang Yoris.
Yoris memaparkan apa yang dilakukan RT sendiri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, ancaman pidana 5 sampai 20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar menanti bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan ganja.
Berdasarkan pengakuan RT, Ia menyebutkan sama sekali tidak mengetahui bahwa menanam ganja itu dilarang. Bibit ganja itu didapat dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Kemudian mencoba menanam sendiri di rumahnya. Dari pengakuannya, RT mendapat informasi jika ganja bisa menjadi obat kanker.
“Saya tahunya yang akan dihukum itu orang yang makai dan menjual (ganja). Tapi saya sekarang tahu gak boleh menanam juga, barusan dikasih tahu. Sebagian ada yang baru ditanam kurang lebih 1 minggu,” ujar RT saat ditemui di kediamannya, Senin (16/12/2019).