Komdigi Resmi Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Medsosnya
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026 10:24 WIB
- visibility 370
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komdigi blokir akun anak di bawah 16 tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Akun anak di bawah usia 16 tahun kini resmi menjadi perhatian serius pemerintah melalui regulasi terbaru yang baru saja diterbitkan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko di dunia maya yang mengancam generasi muda Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak lagi sekadar memberi imbauan, melainkan menetapkan aturan hukum yang mewajibkan penonaktifan akses bagi pengguna di bawah umur pada platform digital tertentu.
Keputusan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi diundangkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Aturan tersebut merupakan langkah teknis untuk mengimplementasikan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi “darurat digital”. Bagi kamu yang memiliki adik atau anak yang aktif berselancar di internet, kebijakan blokir akun anak ini mungkin terdengar mengejutkan, namun landasannya sangat kuat. Pemerintah melihat adanya ancaman nyata yang sulit dikendalikan hanya oleh pengawasan orang tua secara mandiri.
Keamanan digital keluarga menjadi prioritas utama karena anak-anak seringkali menjadi target empuk di ruang siber. Tanpa adanya regulasi platform digital yang ketat, anak-anak dengan mudah terpapar konten yang belum saatnya mereka konsumsi. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak anak di ruang digital.
Daftar 8 Platform yang Menjadi Target Penonaktifan Akun Anak
Tidak semua aplikasi langsung terkena dampak, namun pemerintah telah memetakan delapan platform besar yang dikategorikan berisiko tinggi. Platform-platform ini memiliki basis pengguna yang sangat masif di Indonesia dan sering digunakan oleh anak-anak tanpa pengawasan memadai. Berikut daftar platform tersebut:
- YouTube: Platform video terbesar yang menyimpan potensi paparan konten dewasa jika fitur filter tidak diaktifkan.
- TikTok: Media sosial dengan algoritma yang sangat adiktif bagi anak-anak.
- Facebook: Jejaring sosial yang rentan terhadap interaksi dengan orang asing.
- Instagram: Sering dikaitkan dengan masalah kesehatan mental dan standar kecantikan semu pada remaja.
- Threads: Platform berbasis teks yang juga memiliki risiko interaksi tidak sehat.
- X (dahulu Twitter): Dikenal dengan persebaran informasi yang sangat bebas dan cepat.
- Bigo Live: Platform live streaming yang rawan terhadap konten pornografi.
- Roblox: Platform permainan daring yang menjadi sorotan karena celah keamanan interaksi antar pemain.
Penonaktifan akun anak pada kedelapan platform ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah terus berkoordinasi dengan para penyedia layanan agar mereka mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Ancaman Nyata: Dari Cyberbullying Hingga Adiksi
Ada alasan mendalam mengapa pemerintah mengambil tindakan ekstrem ini. Meutya Hafid merinci beberapa faktor utama yang menjadi dasar diterbitkannya Permen Komdigi ini. Bahaya media sosial bagi anak bukan lagi sekadar isapan jempol, melainkan fakta lapangan yang meresahkan.
- Penulis: Azhar Ilyas



