“Semua data harus dikompilasi dalam proses investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Kan kita tentu berjumpa dengan banyak pihak tentu dari situ juga harus diambil kesimpulan secara keseluruhan,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut butuh waktu. Tim akan bekerja di lapangan pada 18 Mei 2019. “Kemudian kami punya waktu 19-20, kemudian kami perlu konfirmasi kepara pihak misalkan Menkes, IDI, beberapa instansi lain KPU, Bawaslu itu tentu memerlukan waktu,” sambungnya.
Adapun fakta-fakta yang akan ditelusuri tim antara lain informasi dari keluarga korban, salah satunya situasi dan kondisi yang dialami korban seminggu sebelum hari pemungutan suara.
Tidak hanya meminta keterangan keluarga petugas KPPS yang meninggal, kata dia, tim juga akan meminta informasi dari petugas yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Kemudian petugas lain di dalam satu TPS yang meninggal. Kalau soal medisnya itu menjadi kewenangan pihak lain, bukan wilayah Komnas HAM termasuk apakah mereka pengguna media sosial aktif itu menjadi perhatian kami,” tuturnya.