Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.
“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi