Hasanah.id – Sebelum insiden tragis penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1), pihak keluarga korban, IAR, sempat meminta pendampingan dari Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Polda Banten. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Rizky Agam, anak korban sekaligus saksi mata, mengungkapkan kejadian ini di RSUD Balaraja, tempat IAR dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang parah. Rizky menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari mobil Honda Brio milik IAR yang disewakan kepada seseorang berinisial AS pada 31 Desember 2024.
Pada 1 Januari 2025, IAR menerima notifikasi bahwa GPS mobil tersebut telah dicabut. Merasa curiga, IAR bersama dua anaknya memutuskan untuk memeriksa langsung lokasi terakhir GPS di Pandeglang. Sesampainya di sana, mereka menemukan mobil Brio itu sudah berpindah tangan ke orang lain.
“Di Saketi, Pandeglang, kami mendapati mobil itu sudah dikendarai oleh orang yang bukan AS. Ketika mencoba mengambil kembali mobil tersebut, kami melihat ada seseorang yang membawa senjata api. Karena kami hanya warga sipil, kami memilih untuk tidak bertindak langsung,” kata Rizky, Kamis (2/2).