HUKUM & KRIMINAL

UI Bekukan Sementara Status Dokter PPDS Tersangka Kasus Voyeurisme

Hasanah.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan voyeurisme. MAES diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos kawasan Jakarta Pusat.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa seluruh kegiatan akademik MAES dibekukan sementara hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Kegiatan akademiknya dibekukan, dan status permanennya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap,” ujar Arie, Sabtu (19/4/2025).

MAES tercatat sebagai mahasiswa semester dua program spesialis Radiologi Kedokteran Gigi di UI. Langkah pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kampus terhadap etika dan integritas mahasiswa, terutama yang menempuh pendidikan profesi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial SS yang mengaku menjadi korban perekaman saat mandi di kamar kos. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/4).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi serta seorang ahli pidana, sebelum akhirnya menetapkan MAES sebagai tersangka.

“Tersangka sudah ditahan. Barang bukti berupa ponsel juga diamankan,” kata Susatyo.

MAES dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak UI menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi tindakan yang bertentangan dengan nilai etika dan moral. Langkah pembekuan akademik ini diambil sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menjunjung tinggi proses hukum dan menegaskan bahwa setiap mahasiswa, apalagi yang mengambil pendidikan profesi, harus menjunjung etika akademik,” tutup Arie.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock