Dalam kesempatan tersebut, ada 8 poin pernyataan sikap yang disuarakan dengan mempertimbangkan bahwa H. Enang Sahri Lukmansyah telah melakukan Kesalahan Besar saat memimpin Partai Nasdem Kota Cimahi, antara lain:
Telah melakukan transaksional kepada bacalon legislatif; melakukan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua DPD Partai Nasdem terhadap anggaran APBD Kesbangpol Kota Cimahi tahun 2023; Penyalahgunaan Dana Operasional Partai selama 7 bulan kepada DPC dan DPRT; dugaan melakukan tindakan penipuan terhadap orang tua calon legislatif pada pileg 2024.
Sementara itu, dalam upaya merapatkan kembali barisan, Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Cimahi Selatan, Hasan berharap kepada DPW Partai Nasdem Jawa Barat untuk segera mengambil langkah menyelesaikan polemik di tubuh DPD Partai Nasdem Kota Cimahi.
“Harapannya DPW segera turun tangan menyelesaikan persoalan dan polemik yang ada di DPD Partai Nasdem Kota Cimahi,” katanya. (Uwo)***