Direktorat yang menanganinya juga berbeda. Kasus pencemaran nama baik ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim, sedangkan kasus penipuan masuk dalam Ditreskrimum.
“Ahmad Dhani akan kita periksa masih sebagai saksi pada hari Selasa, sesuai dengan jadwal yang diminta. Kasus ini berbeda ada di Ditreskrimum,” tutupnya. news.detik.com
Page 2 of 2