HUKUM & KRIMINAL

UU BUMN 2025 Disahkan, KPK Terancam Tak Bisa Proses Direksi BUMN

HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi kehilangan kewenangan untuk menangkap dan memproses secara hukum para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mulai berlaku sejak 24 Februari 2025. Hal ini menjadi sorotan karena sejumlah pasal dalam UU BUMN 2025 dinilai bisa menghambat penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Dalam UU BUMN 2025, terdapat dua pasal krusial yang menjadi tantangan bagi KPK. Pasal 3X Ayat (1) menyatakan bahwa “organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”, sementara Pasal 9G menyebutkan bahwa “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Frasa tersebut dinilai dapat mengecualikan direksi BUMN dari cakupan penyelidikan oleh KPK.

Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, disebutkan bahwa lembaga antikorupsi ini memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain jika menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) UU KPK.

1 2 3Next page