HUKUM & KRIMINAL

UU BUMN 2025 Disahkan, KPK Terancam Tak Bisa Proses Direksi BUMN

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan isi UU BUMN 2025 yang berpotensi melemahkan pengawasan terhadap BUMN. Ia menilai bahwa perubahan status hukum direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara bisa membuka ruang bagi penyimpangan.

“Ini seperti membuka celah untuk melegalkan praktik korupsi di perusahaan pelat merah,” ujar Feri, Senin (5/5/2025).

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Fresidy, menilai seharusnya siapapun yang melakukan korupsi, termasuk jajaran direksi BUMN, tetap dapat diproses oleh aparat hukum. Ia mengingatkan bahwa yang perlu dilindungi dalam UU adalah keputusan bisnis yang murni, bukan tindakan yang merugikan negara.

“Kalau ada unsur memperkaya diri atau kelompok, aparat penegak hukum seharusnya tetap bisa menindaknya,” kata Budi.

KPK sendiri kini tengah mengkaji dampak dari ketentuan baru dalam UU BUMN terhadap lingkup kewenangannya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kajian hukum sedang dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan.

Previous page 1 2 3Next page